Senin, 29 April 2013

Mengapa Manusia Diwajibkan Menuntut Ilmu?طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ




“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan” (H.R. ibnu Majah)
Islam merupakan agama yang identik dengan Ilmu Pengetahuan. Al Qur’an sebagai Kitab Sucinya dan pedoman bagi umatnya sejak dini telah berbicara tentang ilmu, hal ini tampak jelas apada ayat pertama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ(1)خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ
اقْرَأْ وَرَبُّكَ اْلأَ َكْرَمُ(3)الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ(4)عَلَّمَ الإنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

“Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu Yang telah Men-ciptakan, Tuhan yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmu Maha Mulia, Yang mengajakan (manusia) dengan perantaraan Qalam. Yang mengajarkan manusia apa-apa yang tidak ia ketahui.” (Q.S. Al ‘Alaq: 1-5)

Rasulullah sering berbicara tentang keutamaan ilmu dan bahkan mewajibkan ummatnya untuk menuntut ilmu, sebagaimana sabda beliau pada hadits di atas. Perintah untuk menuntut ilmu ini merupakan salah satu pusat perhatian Islam bagi para pemeluknya. Pada awal-awal perkembangan Islam, para sahabat tidak mengenal perbedaan antara Ilmu dan Agama. Mempelajari Agama berarti mempelajari Ilmu, begitu sebaliknya, mempelajari Ilmu berarti mempelajari Agama. Sehingga pada masa ini mempelajari Ilmu sama pentingnya dengan mempelajari Agama. Hal ini dapat dipahami, karena disiplin Ilmu pada masa itu belum dibeda-bedakan sebagai-mana yang kita kenal sekarang.

Lalu muncul sebuah pertanyaan, mengapa manusia yang dalam hal ini adalah umat Islam, diwajibkan untuk menuntut ilmu? Hal ini sebenarnya telah dijawab oleh Al-Qur’an sendiri, dimana menurut Al-Qur’an, Allah mencipta-kan manusia dalam keadaan vakum dari ilmu, lalu Allah memberinya perangkat ilmu agar mampu menggali ilmu dan mempelajarinya. Karena memang ilmu itu harus digali, di-pelajari, dan diamalkan sebagaimana firman-Nya:

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَ اْلأَبْْصَارَ وَاْلأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Dan Dia memberi kalian pendengaran, penglihatan dan hati agar kalian bersyukur”. (Q.S. An Nahl: 78)

Pendengaran, penglihatan dan hati atau akal adalah merupakan perangkat atau alat untuk menuntut ilmu. Perangkat ilmu yang Allah berikan kepada manusia merupa-kan sebuah potensi yang tiada ternilai harganya, dengan penglihatan, pendengaran dan hati (akal) manusia mampu menggali ilmu. Karena kemampuannya menalar dan mem-punyai bahasa untuk mengkomunikasikan hasil pemikiran yang abstrak. Maka dalam hal ini menusia bukan saja memiliki pengetahuan, melainkan juga mampu mengem-bangkannya.

Pengetahuan itu diperoleh manusia bukan hanya dengan penalaran, melainkan juga dengan kegiatan berfikir lainnya, dengan perasaan dan intuisi. Lain halnya dengan hewan yang tidak memiliki potensi tersebut karena hewan tidak mampu berbuat seperti apa yang dapat dicapai oleh manusia. Maka sangat beralasan jika Allah memerintahkan manusia untuk menggali lautan ilmu-Nya.

Perintah ini begitu jelas Allah maklumkan lewat firman-Nya dalam surat Al-‘Alaq ayat 1-5 sebagaimana di atas, dimana kita diperintahkan untuk membaca, bukan saja dalam arti sempit atau membaca secara harfiyah (qira’ah qauliyyah). Tapi juga dalam makna yang luas, yakni membaca ayat-ayat Allah yang tergores pada alam semesta (qira’ah kauniyyah), baik berupa fakta-fakta kasat mata, maupun yang tersebut pada kejadian-kejadian, proses, sebab akibat, sejarah dan sebagainya.

Kita tentunya masih ingat akan peristiwa besar tentang penciptaan manusia yang digambarkan dalam Al Qur’an, yang mana setelah Adam AS diciptakan, Allah mempertemukan malaikat dengan Adam berhadap-hadapan, lalu Allah bertanya kepada malaikat: “Beritahu Aku nama-nama benda ini!” Malaikat menjawab: “Keagungan milik-Mu, kami tidak tahu, kami hanya mengetahui apa yang sudah Engkau beritahukan kepada kami, kami tidak mengetahui selain itu.” Tetapi Adam AS. yang telah diberikan Allah kemampuan untuk menguasai pengetahuan kreatif, dapat memberi nama-nama benda itu. Jadi manusia, yang dalam hal ini Adam AS. memiliki kemampuan untuk menguasai ilmu.

Dari peristiwa di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa manusia adalah makhluk yang paling berhak untuk menjadi khalifah di bumi, karena potensi keilmuan yang mereka miliki. Dan dengan ilmu, manusia mampu menyingkap rahasia alam, sehingga ia sadar akan kebesaran Sang Pencipta dan bertambah ketaqwaannya. Jika ada manusia yang tidak mau memanfaatkan potensi yang ia miliki, berarti ia tidak mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepadanya, karena telah menyia-nyiakan potensi tersebut sehingga menjadi suatu hal yang mubazir. Peristiwa yang diabadikan Al Qur’an di atas merupakan suatu catatan yang harus senantiasa diingat oleh manusia, agar ia menyadari dirinya dengan sesadar-sadarnya bahwa ia memiliki potensi yang sangat besar untuk menggali lautan ilmu Allah serta mengembangkannya untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.

Hadits “menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan” ini begitu selaras dengan sebuah pribahasa yang mengatakan “Kalaulah bukan karena ilmu, maka manusia tak ubahnya seperti binatang”. Pribahasa ini di satu sisi mengungkapkan perbedaan antara manusia dan hewan dan di sisi lain merupakan sindiran bagi manusia untuk menuntut dan menguasai ilmu, agar ia tidak dibodoh-bodohi dan tidak dikatakan seperti binatang.

Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/ezines-and-newsletters/1990527-mengapa-manusia-diwajibkan-menuntut-ilmu/#ixzz2JerG6xPD

Macam-macam najis


Pengertian Najis dan Hadas

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. Perlu dibedakan antara najis dan hadas. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. 

Kencing Bayi
Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan antara hadats dan najis ini.

Macam-macam Najis

a. Najis Mughallazhah (Najis Berat)


Yaitu : anjing, babi dengan segala bagian-bagiannya dan segala yang diperanakan dari anjing dan/atau babi, meskipun mungkin dengan binatang lain (belasteran). 

Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.

b. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Yaitu : air kencing bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan/minum apa-apa kecuali air susu.

Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.

c. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)

Ke dalam golongan mutawassithah ini termasuk banyak sekali macam-macam benda, yaitu semua najis yang tidak tergolong mughallazhah dan mukhaffafah, antara lain :

  • Darah (termasuk darah manusia) nanah dan sebangsanya.
  • Kotoran (tahi atau air kencing) manusia atau binatang atau sesuatu yang keluar dari perut melalui jalan manapun termasuk yang keluar melalui mulut (muntah).
  • Bangkai binatang yaitu : binatang yang mati dan tidak karena disembelih secara Islam, binatang yang tidak halal dimakan, meskipun disembelih, kecuali bangkai ikan dan bangkai belalang (keduanya tidak najis dan halal dimakan tanpa disembelih).
  • Benda cair yang memabukkan.
  • Air susu atau air mani binatang yang tidak halal dimakan.


Najis Mutawasithah terdiri atas dua macam, yaitu :

  • Najis 'Ainiyyah, yaitu yang tampak wujudnya (terlihat warnanya, tercium baunya atau tercicip rasanya).
  • Najis Hukmiyyah, yaitu yang tidak tampak wujudnya.

Barang suci yang najis (Mutanajjis, artinya : terkena najis). Barang mutanajjis inilah yang dapat disucikan dengan menghilangkan najis dan mencuci mutanajjisnya atau mencuci mutanajjisnya sampai hilang wujud najis. adapun barangnya (najisnya sendiri) tidak dapat disucikan.


Hadas adalah keadaan tidak suci pada orang yang telah balig dan berakal sehat, timbul karena datangnya sesuatu yang ditetapkan oleh hukum agama sebagai yang membatalkan keadaan suci.

Macam-macam Hadas

a. Hadas Besar. Hadas besar ini timbul (orang menjadi berada pada keadaan tidak suci besar) karena salah satu dari :


  • Keluarnya mani (sperma), meskipun tanpa coitus.
  • Persetubuhan (jimak/coitus), meskipun tidak sampai keluar sperma.
  • Haid (menstruasi).
  • Nifas (keluar darah sesudah persalinan)
  • Wiladah (persalinan)
  • Mati.


Read more: http://dhekkazone.blogspot.com/2012/01/pengertian-najis-dan-hadas.html#ixzz2Jeop9suz

Air yang di gunakan untuk bersuci


dalam ilmu fiqih,hukum air ada 4,yaitu:
1.Air Yang Suci Mensucikan
  yang dimaksud air yang suci mensucikan adalah air yang murni,air yang turun dari lagit dan keluar dari dalam bumi.
Yang termasuk air suci mensucikan ada 7,yaitu:
*Air hujan
*Air mata air
*Air laut
*Air sungai
*Air embun
*Air sumur
*Salju

2.Air suci tapi tidak mensucikan
yang d maksud air suci tidak mensucikan adalah air yang tadinya suci mensucikan tapi telah d tambah dengan zat yang larut.
Contohnya:
*Air teh
*Air kopi
*dan lain-lain

3.Air musta'mal
Air musta'mal adalah air yang sudah d pakai untuk bersuci,jadi air itu tidak mensucikan lagi,sehingga tidak boleh d pakai lagi untuk bersuci.

4.Air yang terkena najis
maksudnya adalah air yang tadinya suci mensucikan tapi kejatuhan najis,maka air itu tidak suci dan tidak mensucikan lagi.
dan untuk menentukan air itu masih boleh d pakai atau tidak,yaitu bisa di tes melalui:
*rasa
*aroma
*warna
apabila air itu berubah warna rasa dan aromanya,atau hanya salah satu dari tiga yang diatas,maka air itu tidak boleh dipakai lagi.

HUKUM TAJWID



Wakaf:
Dari sudut bahasa berarti berhenti/menahan.
Menurut istilah tajwid, memutuskan suara di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan kembali bacaan


 jenis wakaf :

  • lazim
  • jaiz
  • muraqabah
  • mamnuu'
  • sakta lathifah 


Qalqalah:
Qalqalah menurut bahasa, berarti getaran.
Menurut istilah tajwid, getaran suara terjadi ketika mengucapkan huruf yang sukun sehingga menimbulkan semacam aspirasi suara yang kuat, baik sukun asli ataupun tidak.
Huruf qalqalah ada 5, yaitu yang tergabung dalam Huruf Qalqalah yaitu: huruf Huruf QafHuruf ThaHuruf BaHuruf Jimdan Huruf Dal

Syarat qalqalah: Hurufnya harus sukun, baik sukun asli atau yang terjadi karena berhenti pada huruf qalqalah. 
 
Iqlab, yaitu:
Menurut bahasa, berarti merubah sesuatu dari bentuknya.
Menurut istilah tajwid, meletakkan huruf tertentu pada posisi huruf lain dengan memperhatikan ghunnah dan penuturan huruf yang disembunyikan (huruf mim).
Dinamakan iqlab karena terjadinya perubahan pengucapan nun sukun atau tanwin menjadi mim yang tersembunyi dengan disertai dengung.
Huruf iqlab hanya 1, yaitu huruf ba.
 
 
 Idgham, yaitu:
Menurut bahasa, berarti memasukkan sesuatu ke dalam sesuatu.
Menurut istilah tajwid, memasukkan huruf yang sukun ke dalam huruf yang berharakat, sehingga menjadi satu huruf yang bertasydid.
Idgham terbagi 2, yaitu: Idgham Bighunnah (disertai dengung) dan Idgham Bila Ghunnah (tanpa dengung).
Catatan: Idgham tidak terjadi kecuali dari 2 kata.
 

Idgham Bighunnah, yaitu:
Idgham bighunnah mempunyai 4 huruf, yaitu yang tergabung dalam kalimat: Nun & Tanwin Idgham Bighunnah yaitu: Huruf YaHuruf NunHuruf Mim dan Huruf Wau
Apabila salah satu hurufnya bertemu dengan nun sukun atau tanwin (dengan syarat di dalam 2 kata), maka harus dibaca idgham bighunnah, kecuali pada 2 tempat, yaitu: Nun & Tanwin Idgham Bighunnah dan Nun & Tanwin Idgham Bighunnah yang harus dibaca Izhar Muthlaq, berbeda dengan kaidah aslinya. Hal ini sesuai dengan bacaan yang diriwayatkan oleh Imam Hafsh
 

Idgham Bila Ghunnah, yaitu:
Idgham bila ghunnah mempunyai 2 huruf, yaitu: Huruf Ra dan Huruf Lam
Apabila salah satu hurufnya bertemu dengan nun sukun atau tanwin (dengan syarat di dalam 2 kata), maka bacaannya harus idgham bila ghunah kecuali nun yang terdapat dalam ayat Nun & Tanwin Idgham Bila Ghunnah, karena disini harus di baca saktah (diam sebentar tanpa bernafas) yang menghalangi adanya bacaan idgham.


Izhar, yaitu:
Menurut bahasa, berarti memperjelas dan menerangkan.
Menurut istilah tajwid, melafalkan huruf-huruf izhar dari makhrajnya tanpa disertai dengung.
 

Izhar Muthlaq, yaitu:
Menurut bahasa, berarti memperjelas dan menerangkan.
Menurut istilah tajwid, melafalkan huruf-huruf izhar dari makhrajnya tanpa disertai dengung.
Dinamakan muthlaq karena tidak ada kaitannya dengan kerongkongan atau bibir.
Izhar muthlaq terjadi apabila nun sukun Nun Sukun bertemu dengan Huruf Ya atau Huruf Wau dalam satu kata. Izhar semacam ini dalam Al-Quran hanya terdapat pada 4 tempat, yaitu:
Nun & Tanwin Izhar Muthlaq dan Nun & Tanwin Izhar Muthlaq,
Nun & Tanwin Izhar Muthlaq
Aturan bacaan kedua-duanya adalah izhar muthlaq, walaupun berada dalam 2 kata. Hal ini sesuai dengan bacaan yang diriwayatkan oleh Iman Hafsh.  



Izhar Halqi, yaitu:
Menurut bahasa, berarti memperjelas dan menerangkan.
Menurut istilah tajwid, melafalkan huruf-huruf izhar dari makhrajnya tanpa disertai dengung.
Dinamakan halqi karena makhraj huruf-hurufnya dari halq (kerongkongan). Hurufnya ada 6, yaitu: Huruf Kha dan Huruf HamzahHuruf Ha'Huruf 'AinHuruf HaHuruf Ghain
 .


HUKUM ISLAM ITU INDAH

Hukum islam itu indah,kenapa?
Wahai saudara-saudaraku yang beriman,sesungguhnya kita hidup untuk beribadah kepada Allah.Dan Allah pun telah mengatur hukum-hukumnya dalam kitabnya yaitu Al-qur'an.

Tapi sadarkah kita,bahwa sekarang kita hidup di atur oleh hukum-hukum buatan manusia,yang jelas-jelas mudah sekali tuk di cari kelemahannya dan sangat mudah untuk di langgar.Bukan hukum yang diatur agama yang sangat kuat dan tak ada celahnya.

Seandainya negara kita menggunakan hukum yang sudah diatur oleh agama kita,tentu negara kita takkan kacau sperti skarang ini.Banyaknya koruptor dan penjahat-penjahat,seks bebas dimana-mana,pembunuhan dimana-mana.Negara ini hancur karna hukumnya sendiri.

Kalau saja memakai hukum yang sudah di atur oleh Allah,itu semua takkan terjadi.
Hukuman untuk yang mencuri adalah potong tangan baginya,tapi tidak langsung tergantung dari besarnya yang dia curi.Apabila sanggup menggantinya,dia wajib menggantinya.

jika dia membunuh,maka hukumannya adalah di bunuh.Tapi jika adalah salah satu keluarga korban yang memaafkan,maka batal hukuman matinya,tetapi si pembunuh harus membayar denda yaitu dengan 100 unta.

jika seorang laki-laki yang belum menikah berzina dengan perempuan yang belum menikah,maka mereka berdua harus di hukum cambuk sebanyak seratus kali.Tapi butuh 4 saksi untuk menguatkan kesaksian tersebut.
dan apabila yang brzina itu adalah orang sudah menikah,maka hukum rajam baginya.


mungkin itu semua terliha kejam,tapi sebenarnya itu semua takkan terjadi apabila semua manusia menuruti perintah Allah,hukum itu dibuat sebenarnya agar manusia bertaqwa kepada Allah.

hukum islam ada semata-mata agar manusia bertaqwa kepada Allah SWT.